Pencairan Dana Pensiun

Kali ini saya mau sedikit share mengenai Dana Pensiun (DPLK). Alhamdulillah, salah satu benefit yang diberikan dari perusahaan yang lama adalah adanya dana Pensiun, nilainya 2% berasal dari Pekerja, 8% dibayar oleh perusahaan. Ketika resign dari perusahaan saya yang lama sempat intip saldo rupanya ada nilai yang cukup lumayan. Lumayan buat beli susu anak, lumayan buat nambah Gadget terbaru, atau bahkan kalo pas waktu itu lebih lama dikit gabung di kantor itu bisa buat nambah2 buat DP kendaraan..:)

Singkat cerita waktu itu saya coba googling, ketemu beberapa site yang menawarkan jasa Pencairan dana pensiun. Mengapa ada biro jasa seperti ini, biasanya Dana Pensiun (DPLK) baru bisa diambil nilai tunainya setelah pekerja berumur tertentu. Untuk DPLK yang saya ikuti mulai 35 tahun, usia asumsi mulai bisa pensiun dini. Aturan lengkapnya pasti ada di buku petunjuk dan aturan terkait produk DPLKnya. Situs yang menawarkan jasa pencairan tersebut diantaranya : www.dana-pensiun.com dan si-rencana.com.
Sempat diskusi pendek dengan marketing site tersebut, nampaknya cara kerja mereka selayaknya calo SIM/STNK yang bisa kita pakai untuk jasa pengurusan ke Polres. Jasa mereka adalah jika kita tak ingin repot2 mengurus pencairan DPLK, tinggal pakai jasa mereka, dana pun mereka jamin akan cair. Dana yang dicairkan biasanya nantinya sebagian atau semuanya akan dialihkan ke Asuransi/Produk rekanan mereka.
Yang dibutuhkan untuk pencairan dengan memakai jasa merekapun cukup sederhana, beberapa form yang perlu diisi contohnya :

  1. Mengisi dan menandatangani form pengalihan dana pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana   Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) asal
  2. Mengisi dan menandatangani form pengalihan dana pensiun dari DPLK Rekanan Biro Jasa
  3. Melengkapi dengan fotokopi KTP + KK + Surat Referensi/Keterangan Kerja dari instansi
  4. Melengkapi form Data Peserta Tabungan Terproteksi Rekanan Biro Jasa
  5. Menandatangani Surat Kuasa Transfer Dana Pensiun bermeterai Rp 6.000
  6. Mengirim kartu/buku asli peserta DPPK/DPLK *)
  7. Melengkapi dengan fotokopi Laporan Saldo Bulan terakhir DPPK/DPLK **)
  8. Melengkapi dengan Form 4 Asli ***)

Untungnya selain tanya ke Situs biro jasa pencairan dana pensiun, saya juga mencoba tanya info pencairan di Perusahaan DPLK yang saya ikuti. Kebetulan DPLK yang saya dipakai T*g* M*nd**i. Tanggapan para customer servicenya bagus sekali. Lalu dikasihlah saya syarat2 yang diperlukan untuk pencairan. Nah, rupanya meskipun ada syarat minimal usia pencairan (dalam hal ini 35 tahun), pencairan sebagian ternyata juga bisa dilakukan. Dan asiknya pencairan sebagian ini adalah sebagian besarnya..wah untunglah lagi pas butuh cash ini.
Jadi untuk DPLK tersebut sekitar 85% nilai investasi kita bisa ditarik, sedangkan sisanya harus menunggu usia 35 tahun. Oya, pencairan dana pensiun ini juga kepotong Pajak juga lho.
Kembali ke syarat2 yang dibutuhkan, seingat saya hanya form2 standar dan identitas seperti berikut :

  1. FC KTP
  2. FC Buku Rekening Tabungan
  3. FC NPWP
  4. FC Surat berhenti bekerja
  5. Formulir 05,03 dan 09 (Mutasi, Pendaftara, dan Penarikan Dana)
  6. FC Kartu DPLK Tugu Mandiri

Lah, ternyata syarat-syaratnya sama aja toh..mendingan ngurus sendiri aja. Dan asiknya karena kebetulan pelayanan Perusahaan DPLK ini oke, semua persyaratan tadi bisa dikirimkan aja lewat pos. Maklum karena kondisi sekarang lokasinya juga tak memungkinkan..
Alhasil setelah menunggu kira-kira 3 mingguan cairlah dana sebagian tadi..sisanya yah tunggu aja beberapa tahun lagi gapapa lah..
Thank to T*g* M*nd*r* atas pelayanannya..

About elmauz

saatnya meninggalkan jejak di dunia yang fana ini

Posted on August 21, 2011, in Celoteh, Skul, Kul, Kantor, Yang Mencerahkan and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink. Leave a Comment.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.